PURWAKARTA NEWS - Masa reses yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan di Kabupaten Purwakarta tengah jadi sorotan. Pasalnya, reses yang dilakukan DPRD Purwakarta bisa saja berpotensi pelanggaran pidana Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mewanti-wanti agar anggota dewan yang melakukan reses tidak menyelipkan materi kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang.
Sejatinya reses yang dilakukan oleh anggota DPRD adalah sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat. Tentunya reses menggunakan anggaran yang didanai dan difasilitasi oleh nagara.
Baca Juga: Banyak PSK dari Bandung, Subang dan Karawang Buka Lapak di Purwakarta, Totalnya 600 Wanita
Baca Juga: Komisioner KPU dan Bawaslu Purwakarta Monitoring Proses Coklit di Margaluyu Kiarapedes
Apabila reses digunakan sebagai sarana politik, dalam hal ini melakukan kampanye pada saat reses anggota dewan. Maka sesuai dengan pasal 492 UU 7 Tahun 2017 adalah pelanggaran pemilu, dan hukumannya selama 1 tahun kurungan dan denda 12 juta rupiah.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, pihak Bawaslu saat ini sedang menyoroti sejumlah anggota dewan di Purwakarta yang melakukan reses.