Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Sebut Gedung Kembar Dipakai Secara Ilegal Selama Empat Tahun, Kenapa?

- 3 November 2022, 11:45 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Sebut Gedung Kembar Dipakai Secara Ilegal Selama Empat Tahun, Kenapa?
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Sebut Gedung Kembar Dipakai Secara Ilegal Selama Empat Tahun, Kenapa? /Tangkapan layar/YouTube @Ambu Anne Chanel/

PURWAKARTA NEWS - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sebut selama empat tahun ini Gedung Kembar digunakan secara ilegal.

Gedung Kembar sendiri merupakan salah satu aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta dan ternyata digunakan tanpa izin dari Pemda selama empat tahun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam kunjungannya untuk melihat kondisi terbaru dari Gedung Kembar, Rabu, November 2022.

Baca Juga: Wisata Baru di Purwakarta, Nikmati Suasana Ternak Domba dan Cocok Buat Camping

Dikutip dari chanel YouTube milik Ambu Anne, sapaan akrabnya, @Ambu Anne Chanel, Ia mengatakan bahwa Gedung Kembar adalah salah satu aset milik Pemda Purwakarta.

"Ya ini pintu masuk, ini adalah front office dari gedung kembar. Jadi ceritanya gedung kembar ini 4 tahun digunakan secara ilegal, tentu saja tidak ada izin dari pemerintah daerah karena ini aset Pemda," kata Ambu Anne, dikutip Purwakarta News pada Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga: Disnakertrans Purwakarta Adakan Pelatihan Khusus Para Pencari Kerja, untuk Apa?

Baca Juga: Curahan Hati Kang Dedi: 10 Tahun Jadi Bupati Purwakarta Saya Tak Pernah Gugat, Istri Jadi Pejabat Saya Digugat

Kendati demikian, Ambu Anne mengaku bersyukur, saat ini Gedung Kembar sudah dikembalikan dan dapat digunakan kembali oleh Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x