PURWAKARTA NEWS - Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 14 hingga 20 September 2021.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Purwakarta dikategorikan ke Level 4.
Hal itu tercantum dalam surat edaran Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021.
Baca Juga: Purwakarta PPKM Level 4, Padahal Menyisakan Satu Kecamatan yang Zona Merah, Kok Bisa?
Naiknya Purwakarta ke PPKM Level 4 akibat kekeliruan data di Kementrian Kesehatan.
Seperti diberitakan Purwakarta News sebelumnya, dalam judul 'Purwakarta PPKM Level 4, Padahal Menyisakan Satu Kecamatan yang Zona Merah, Kok Bisa?', dijelaskan Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, setiap daerah harus mengisi atau memasukkan data kasus hingga kematian akibat COVID-19 ke aplikasi New All Record (NAR).
"Dari cleansing data dan pengisian itu terjadi kekeliruan data yang mengakibatkan Kabupaten Purwakarta menjadi PPKM Level 4," jelas Iyus, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa, 14 September 2021.
Namun, Iyus mengklaim status tersebut hanya bertahan di PPKM kali ini. Dalam evaluasi berikutnya Kabupaten Purwakarta akan kembali turun.