Purwakarta PPKM Level 4, Padahal Menyisakan Satu Kecamatan yang Zona Merah, Kok Bisa?

- 14 September 2021, 13:41 WIB
Penutupan jalan di Purwakarta saat penerapan PPKM.
Penutupan jalan di Purwakarta saat penerapan PPKM. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah pusat kembali melanjutkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September 2021 mendatang.

Dalam surat edaran Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tercantum jika Kabupaten Purwakarta masuk kategori Level 4. Padahal angka pertambahan kasus COVID-19 di wilayah ini cenderung melandai dalam beberapa pekan terakhir ini.

Bahkan, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sempat mengumumkan jika Purwakarta masuk ke dalam kategori zona kuning, menyisakan satu wilayah yang zona merah, yakni Kecamatan Purwakarta.

Baca Juga: Sudah Divaksin, BTS Siap Hadiri Sidang Umum PBB 2021 di Amerika

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, kenaikan status Purwakarta yang awalnya Level 2 ke Level 4 akibat dari kekeliruan data di Kementerian Kesehatan.

Di mana, dijelaskan Iyus, setiap daerah harus mengisi atau memasukkan data kasus hingga kematian akibat COVID-19 ke aplikasi New All Record (NAR).

"Dari cleansing data dan pengisian itu terjadi kekeliruan data yang mengakibatkan Kabupaten Purwakarta menjadi PPKM Level 4," jelas Iyus, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: Purwakarta Turun Level Dari 2 ke 4, Kadisdik Purwanto: PTM Terus Lanjut

Di mana sebelumnya, Dinkes Kabupaten Purwakarta melaporkan seluruh kasus dan kematian secara berkala hanya ke aplikasi Pikobar Pemprov Jabar.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x