DLH Purwakarta Temukan 3 Pelanggaran Dilakukan RSIA Bunda Fathia soal Buang Limbah Medis Sembarangan

- 16 Juli 2021, 14:37 WIB
Petugas dari RSIA Bunda Fathia Purwakarta tengah memisahkan antara limbah medis dengan limbah non medis.
Petugas dari RSIA Bunda Fathia Purwakarta tengah memisahkan antara limbah medis dengan limbah non medis. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Fathia terkait membuang limbah medis sembarangan di pinggir Jalan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Temuan itu hasil dari Verifikasi Lapangan (Verlap) yang dilakukan DLH pada Kamis, 15 Juli 2021 kemarin.

"Tadi setelah melakukan Verifikasi di lapangan ada beberapa pelanggaran terutama dari proses pembuangan limbah medis tidak di perbolehkan dibuang secara sembarangan," ujar Eka Purwati, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) DLH Kabupaten Purwakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Jumat 16 Juli 2021, Sumarno Akhirnya Berpihak Pada Aldebaran dan Andin 

Dijelaskan Eka, ditemukan tiga pelanggaran yang dilakukan oleh RSIA Bunda Fathia, yakni tidak ada izin penyimpanan limbah medis-nya/izin tps LB3-nya, MoU pengambilan sampah domestik sudah habis masa berlakunya tahun 2020 dan tidak pernah melaporkan triwulanan pengelolaan LB3 medis.

Karena tiga temuan tersebut, pihaknya langsung melayangkan peringatan menggunakan surat teguran keras kepada pihak RSIA Bunda Fathia.

"Sementara hasil dari temuan tersebut kami sudah menindaklanjuti dengan surat teguran terkait 3 temuan itu," ujarnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Naik di PPKM Darurat, DPR Usul Buat Tim Adhoc

Dilanjutkan Eka, jika pihak RSIA Bunda Fathia masih melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda administrasi dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x