PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 758 jemaah Haji asal Kabupaten Purwakarta batal berangkat pada tahun 2021 ini. Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan pemberangkatan Haji 2021 karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta Munawir Sulaeman menyampaikan terdapat 758 jemaah yang gagal berangkat pada tahun ini.
Baca Juga: Ini Link Daftar Online BPUM 2021 Purwakarta, dan Syarat Dapat BLT UKM Sebesar 1,2 Juta
Dia menjelaskan, pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.
Pembatalan kedua kali ini juga berdasarkan pertimbangan matang dan untuk kebaikan bersama.
"Dampaknya, yah otomatis terus mundur jadwal pemberangkatan. Kita prioritaskan yang sudah terdaftar tahun sebelumnya jika tahun depan ada pemberangkatan," ujar Munawir, Senin 7 Juni 2021.
Baca Juga: Buruan Daftar! Program BPUM 2021 Bagi Warga Purwakarta Masih Dibuka
Hingga saat ini, lanjutnya menegaskan, belum ada jemaah yang mengundurkan diri dan melakukan pengambilan uang serta meninggal dunia.
"Mudah-mudahan sampai berangkat nanti tetap utuh," pungkasnya.