Gubernur Ridwan Kamil Antisipasi Penularan Covid saat Libur dan Cuti Bersama

- 28 Oktober 2020, 22:02 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil /Humas Jabar

PURWAKARTA NEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 850/172/Hukham kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, SE yang berisi enam poin tersebut bertujuan mengantisipasi libur dan cuti bersama agar tidak menjadi medium penularan COVID-19.

"Kepala Daerah diimbau meningkatkan kesadaran masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat sekitar, dan masyarakat luar daerah yang berkunjung ke kabupaten/kota di Jabar," kata Daud di Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020 dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Polisi Razia Kelompok Anarko dalam Demo 28 Oktober

Menurut Daud, dalam SE tersebut, Gubernur Jabar mengimbau masyarakat untuk menahan diri berpergian ke luar daerah. Berlibur disarankan di rumah bersama keluarga.

Selain itu, masyarakat pun diimbau melakukan tes COVID-19, baik rapid test maupun swab test dengan metode PCR, saat akan pergi ke luar daerah menggunakan moda transportasi umum.

"Bupati dan Wali Kota se-Jabar harus memastikan destinasi wisata, tempat hiburan, tempat kuliner, pasar, stasiun, dan terminal atau bandara, menerapkan protokol kesehatan. Termasuk masyarakat, pengunjung, dan pengelola," katanya.

Daud mengatakan, dalam SE tersebut, kepala daerah diminta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW atau kegiatan seni budaya dan tradisi nonkeagamaan.

Baca Juga: Benzema Sukses Samai Rekor Messi-Ronaldo di Liga Champions

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x