Breaking News! Perdana Menteri, Ratu, dan Sekjend Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

- 27 Oktober 2020, 13:03 WIB
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire. //Twitter

PURWAKARTA NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadikan gagasan misi perdamaian sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman tiga petinggi Sunda Empire sehingga divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar.

Baca Juga: Teori Body Double Ibu Negara Bikin Geger Amerika Serikat

"Setidaknya para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia, dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Selasa 27 Oktiber 2020 seperti dilansir Antara.

Tim jaksa sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara karena telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Empat Jembatan di Langkat Sumatera Utara Rusak Akibat Banjir

Namun hakim juga menyebut, klaim-klaim yang dilontarkan oleh para petinggi Sunda Empire itu memiliki motif untuk menarik masyarakat luas guna bergabung dengan kekaisaran fiktif itu.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata Hakim.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Jawaban atas Banyak Persoalan, Apa Saja?

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x