Bupati Subang Larang ASN Pergi Wisata saat Libur Panjang Oktober

- 25 Oktober 2020, 19:05 WIB
Bupati Subang Ruhimat tengah menyampaikan berbagai hal terkait minimnya peran warga BUMD dan Pemkab Subang pada Pembangunan Pelabuhan Patimban dalam Rapat BUMD dengan KSOP Patimban, Kamis (17/9/2020).
Bupati Subang Ruhimat tengah menyampaikan berbagai hal terkait minimnya peran warga BUMD dan Pemkab Subang pada Pembangunan Pelabuhan Patimban dalam Rapat BUMD dengan KSOP Patimban, Kamis (17/9/2020). /Dok. Humas Pemkab Subang/

PURWAKARTA NEWS - Bupati Subang Ruhimat melarang seluruh ASN bepergian ke wilayah Zona Merah Covid-19 pada hari pengganti cuti bersama Idul Fitri, akhir pekan penutup bulan Oktober 2020.

Jangan mentang-mentang libur panjang, kata Ruhimat, kemudian digunakan untuk bepergian wisata.

Baca Juga: Atas Nama Rakyat, Presiden Jokowi Berterima Kasih Kepada Dokter Tangani COVID-19

"Saya nyatakan, untuk ASN pada libur panjang nanti, dilarang pergian ke luar rumah, atau ke wilayah zona merah," ujar Ruhimat kepada wartawan di Subang, Jawa Barat, Minggu 25 Oktober 2020 seperti dilansir RRI.

Tidak hanya ASN dilarang bepergian saat libur panjang. Ruhimat mengatakan, masyarakat Subang tidak berkunjung ke tempat kerumunan karena dapat mengundang menularnya pandemi covid-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Jawa Barat Siap Terima Vaksin COVID-19

"Hindari kerumunan, ingat! Karena covid-19 masih belum berakhir," terangnya.

Ruhimat berharap, kepada ASN dan seluruh masyarakat Subang, untuk tetap beraktivitas di dalam rumah, manfaatkan lirbur panjang dengan kegiatan positif di rumah dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Manfaatkan libur panjang ini untuk beraktivitas di dalam rumah dengan hal yang positif," pungkas Ruhimat***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x