Hati-hati Terobos Perlintasan Kereta Api, Akibatkan Kecelakaan Serius Bahkan Kematian

- 9 Oktober 2020, 08:50 WIB
MASIH banyak masyarakat yang bandel menerobos perlintasan kereta api.
MASIH banyak masyarakat yang bandel menerobos perlintasan kereta api. /AGA GUSTIANA/PURWAKARTA NEWS

PURWAKARTA NEWS. Masih banyak masyarakat yang belum sadar bahwa menerobos perlintasan kereta api itu berbahaya dan melanggar undang-undang.

Padahal susah banyak contoh warga yang ceroboh mencoba menerobos akhirnya kecelakaan bahkan ada juga yang meninggal dunia.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara mengungkapkan keprihatinannya atas perilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api.

Baca Juga: Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Cara Daftar

Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian. Noxy mengungkapkan bahwa setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi.

Sesuai dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib; Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api; dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," ujar Noxy.

Baca Juga: Setelah Omnibus Law Disahkan, Kepala BKPM Sebut 153 Perusahaan akan Masuk RI

Adapun UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Maka dari itu Noxy menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x