PURWAKARTA NEWS - Kita akan mengetahui cara-cara untuk melakukan cek penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebagaimana diketahui, KIP atau PIP adalah program yang dibuat dan dijalankan oleh pemerintah yang ditujukan kepada anak-anak usia sekolah atau keluarga miskin.
Tingkatan sekolah yang bisa menerima program KIP atau PIP tersebut dari mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Baca Juga: Kemendag Jual 415 Juta Liter Minyak Goreng ke Luar Negeri? Simak Faktanya Berikut Ini
KIP atau PIP sendiri merupakan program kerjasama antara tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Disini kita akan sama-sama mengetahui beberapa hal soal program yang ditujukan untuk membantu anak sekolah dari keluarga miskin tersebut.
Dikutip Purwakarta News dari beberapa sumber, ada beberapa golongan yang bisa menerima program tersebut, diantaranya:
Baca Juga: Absen Hadapi Madura United, Marc Klok Sudah Kantongi 11 Kartu Kuning
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban musibah atau bencana alam
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Sabtu 12 Maret 2022: Hari Ini Akan Relatif Santai
Beberapa cara untuk mendapatkan atau membuat KIP simak cara-cara berikut ini:
Ada berkas atau dokumen dari calon penerima dan keluarga yang harus disiapkan untuk membuat KIP, yaitu:
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 12 Maret 2022: Dapatkan Hadian SG2 dan Ribuan Diamond Free Fire
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Langkah-langkah membuat KIP:
Calon peserta yang merupakan siswa bisa mendaftarkan dirinya dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Selanjutnya, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima KIP untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Setelah mempunyai KIP, siswa yang terdaftar akan menerima bantuan uang tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Anggaran yang disalurkan itu nantinya dapat digunakan untuk menunjang hal pendidikan penerima KIP dan PIP seperti membeli peralatan sekolah dan sebagainya.
Itulah tahapan cara membuat atau dapat KIP agar jadi penerima PIP program dari Kemendikbud untuk siswa tidak mampu.***